Kamis, 09 November 2017

PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS, BATAS USIA PENSIUN

Standard
PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS https://entrisekolah.blogspot.co.id/
PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS entrisekolah.blogspot.co.id

Usia Pensiun yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

Batas Usia Pensiun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun kecuali untuk PNS yang menduduki JF diplomat yang diangkat menjadi kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Kunjungi artikel terkait di bawah ini.
PERMENDIKBUD NOMO 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Usia Pensiun 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Pasal 354
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

PP 11 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa di unduh di bawah ini.

PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS https://entrisekolah.blogspot.co.id/
PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

Silahkan Unduh Filenya di bawah ini.

Lihat juga :
KUMPULAN SOFTWARE / APLIKASI PENDIDIKAN
Demikianlah informasi kami semoga dapat memahami. Amin

0 komentar:

Posting Komentar